Karama.id – Palu, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku sekaligus menyita barang bukti diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 103,17 gram.
Kedua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial BA (37), yang disebut bekerja sebagai petani, dan RD (24), seorang pelajar/mahasiswa. Keduanya diamankan Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sulteng pada Minggu (16/8/2026) sekitar pukul 20.40 Wita.

Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Achmad Muhaimin mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas BA yang disebut kerap mengambil narkotika jenis sabu di wilayah Kota Palu untuk kemudian dibawa ke wilayah pantai timur Kabupaten Parigi Moutong.
“Dari informasi tersebut, tim kemudian melakukan penyelidikan terhadap BA,” kata Achmad Muhaimin dalam keterangannya, Selasa (18/8/2026).
Hasil penyelidikan kemudian mengarah kepada BA. Petugas selanjutnya melakukan penindakan di Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore.
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang dikendarai BA, polisi menemukan tiga paket plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Barang bukti tersebut terdiri dari dua paket plastik klip berukuran sedang dan satu paket berukuran kecil.
Ketiga paket tersebut ditemukan dalam kondisi dibungkus menggunakan plastik tisu jolly. Total berat bruto barang bukti yang diamankan mencapai 103,17 gram.
“Modus operandi kedua terduga pelaku yakni menerima, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I jenis sabu,” jelasnya.
Kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, kedua terduga pelaku dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kabidhumas Polda Sulteng mengimbau masyarakat untuk menjauhi penyalahgunaan narkotika dan berperan aktif dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkoba.
Masyarakat juga diminta tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
“Jajaran kepolisian berharap peran aktif masyarakat dapat membantu memutus jaringan peredaran narkotika serta menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” pungkasnya. *














